oleh

Ketahuan Polisi Jualan Barang Terlarang: Untung Rp 600 Ribu, Dibui 6 Tahun

GUNUNG KELUA. Seorang pemuda bernama Topan (27), warga Palaran, divonis bersalah Majelis Hakim di PN Samarinda, Kamis (26/11) sore. Topan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka Topan diharuskan menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.

Topan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam tuntutan, JPU berpendapat perbuatan Topan yang memberatkan adalah dia tak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. “Kami terima putusan tersebut,” ujar JPU, Didi Aditya usai persidangan. Topan diringkus anggota Ditreskoba Polda Kaltim, Senin (1/6) sore. Sebelumnya polisi mendapat informasi jika Topan kerap bertransaksi sabu. Benar saja, saat digeledah ditemukan beberapa poket sabu di badan Topan. Polisi juga menemukan timbangan digital dan 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Sangatta Utara Dibekuk

Belakangan Topan mengakui menjual sabu yang dibelinya Rp 1,2 juta. Sabu itu dibagi beberapa poket dan sudah laku sebagian. Dalam penjualan sabu itu, Topan sempat mendapat keuntungan Rp 600 ribu. Akhirnya Topan pun pasrah menjalani persidangan hingga akhirnya divonis bersalah. (rin/nin)

Komentar

News Feed