oleh

DPRD Berau Hearing dengan PUPR. Bahas Izin Lintas Kendaraan Batu Bara

TANJUNG REDEB. Akses usaha terutama sektor pertambangan di Kabupaten Berau kerap bersinggungan dengan akses umum. Ada banyak titik jalan yang menjadi perlintasan angkutan kendaraan operasional perusahaan batu bara. Salah satunya rencana izin lintasan (crossing) jalan poros Kampung Gurimbang. Rencana ini sempat dibahas pada Agustus lalu di DPRD Berau.

Selasa (6/4) kemarin DPRD Berau kembali menggelar hearing dengan sejumlah instansi terkait serta PT Berau Coal, yang akan menggunakan lintasan di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.
Rapat dengar pendapat kemarin dipimpin ketua Komisi III Sa’ga, serta dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, dan Kepala DPMPTSP Berau, serta perwakilan PT Berau Coal.

Pimpinan rapat, Sa’ga menjelaskan RDP tersebut adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada Agustus tahun lalu. Ia mengungkapkan dalam rapat kali ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD, salah satunya terkait tentang mekanisme pelaksanaan pembangunan jalan crossing yang ada di Kampung Gurimbang.

“Sebagaimana pernah dibahas sebelumnya, maka dalam rapat dengar pendapat kali ini setidaknya ada progres dari rencana tersebut, memang agak lama tenggang waktu dari pembahasan awal dulu karena masalah pandemi,” ungkap politikus PPP ini.

Sa’ga menjelaskan, setelah rapat pertama pada Agustus lalu, pihaknya sudah 2 kali mengagendakan rapat lanjutan namun tertunda akibat pandemi. Dimana ada instruksi untuk work from home sehingga agenda yang terjadwal 2 kali tersebut gagal dilaksanakan. “Kami pada intinya menunggu penjelasan dari dinas pekerjaan umum yang merupakan wewenangnya secara teknis,” lanjutnya.

Baca Juga  Syukuri Saja Turnamen Syukuri saja turnamen Piala Menpora mulai bergulir Menpora Mulai Bergulir

Izin crossing pada akses umum di Kampung Gurimbang memerlukan proses yang cukup panjang. Mengingat ada singgungan antara kepentingan umum masyarakat dengan perusahaan pada titik lintasan.
Menurut wakil komisi III, Wendy Lie Jaya,siapapun pihak yang ada di Kabupaten Berau harus taat terhadap tata cara pemerintahan, baik pihak ketiga itu besar atau kecil maupun pemerintahan itu sendiri, harus mentaati mekanisme yang legal.

“Berbicara tentang legal tentu harus ada ketentuan tertulis, dalam artian harus ada stempel dan tanda tangan, baru setelah itu suatu kegiatan dapat dilaksanakan, apabila hal itu tidak ada, tentu sudah jelas hal tersebut adalah sesuatu yang ilegal dan tidak bisa dibenarkan oleh pihak manapun,” ungkapnya.

Baca Juga  Edarkan Uang Palsu Cetakan Sendiri, Sarjana Komputer Ditangkap

Sementara itu, Kepala Bidang Reservasi Jembatan dan Jalan DPUPR Berau Junaidi mengatakan, sebagai pelaksana teknis pihaknya sebelumnya telah melakukan pengujian terhadap konstruksi jalan.
Pengujian itu dilakukan dengan teliti untuk melihat sejauh mana kelayakan titik lintasan. Pasalnya, kendaraan perusahaan yang melintas tentu memiliki tonase lebih besar dibandingkan kendaraan umum yang biasa melintas.
“Kalau berdasarkan hasil pengujian, jalan telah memenuhi persyaratan sebagai konstruksi jalan khusus. Artinya dalam pengujian itu untuk menentukan jalan layak atau tidak untuk dilintasi,” jelas Junaidi.(as/beb)

 

Komentar

News Feed