oleh

Edarkan Uang Palsu Cetakan Sendiri, Sarjana Komputer Ditangkap

Siberindo.co, SAMARINDA : MT (31) ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota lantaran terlibat dalam aksi pencetakan dan peredaran Uang Palsu, Jum’at (26/11/2021).

Dalam keterangannya saat menggelar jumpa Pers, Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, pelaku pengedar Uang Palsu yang berdomisili di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara itu berhasil ditangkap atas kerja sama Tim Gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan Penyelidikan di lapangan. Hasil dari Penyelidikan kami berhasil dapati pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda pada Jum’at (26/11) lalu,” beber AKP Gulo, Senin (29/11/2021) siang.

Pelaku MT, kata Gulo, diringkus petugas tanpa perlawanan. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti Uang Palsu senilai Rp1,8 Juta. Pengakuan pelaku, Uang Palsu tersebut rencananya  akan digunakan untuk membeli Ponsel bekas.

Baca Juga  Antara Kolam dan Jalan Sementara Dibendung. Halau Luapan Air Menggunakan Karung Berisi Tanah

“Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian kami lakukan penggeledahan di kediaman pelaku,” beber AKP Gulo lebih lanjut.

Selain Uang Palsu yang disita di TKP, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di tempat tinggal pelaku. Di antaranya, 1 lembar Uang Asli pecahan Rp50 Ribu, 1  buah Dompet beserta Amplop cokelat. Lalu satu unit Ponsel dan Uang Palsu pecahan Rp50 Ribu sebanyak 117 lembar, dengan total nilai Rp5.850.000,-.

Polisi juga menemukan 2 unit Printer, 7 buah Tinta suntik, Tiner, dan lembaran kertas bahan baku yang digunakan pelaku untuk mencetak Uang Palsu di tempat yang sama.

Pelaku yang bergelar sarjana sistem informasi komputer ini mengaku, telah beraksi mengedarkan Uang Palsu sejak 2019 lalu. Pelaku mengedarkan Uang Palsu hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran pasca lulus kuliah tahun 2015, MT masih menganggur.

Baca Juga  Sindikat Esek-Esek Online Digulung Tim Cyber Polsek Samarinda Kota

MT, kata AKP Gulo, dipastikan hanya bekerja dan bergerak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Uang palsu yang dicetaknya juga tidak pernah diperdagangkan. Ia hanya menggunakannya untuk membeli Rokok, Servis Motor dan membeli kebutuhan sehari-harinya.

“Pelaku ini hanya mencetak pecahan Rp50 Ribu. Karena pecahan Uang itu cukup mudah buat digunakan ke warung kecil, bengkel motor, dan warung foto copy,” beber Gulo lebih lanjut.

Dengan berbekal kemahirannya di Bidang Komputer dan belajar dari video internet, MT bisa mencetak Uang Palsu.

Walaupun aksinya ditentang keluargan, namun itu tida menyurutkan niatannya meneruskan aksinya mencetak Uang Palsu dan mengedarkannya dengan cara membelanjakan.

“Bahkan orang tua pelaku sempat membuang peralatan seperti Printer. Tapi diambil kembali dan diperbaiki pelaku. Dan pelaku terus melakukan perbuatannya,” ungkap Gulo.

MT mengakui aksinya itu ditentang keluarganya. Ia juga mengakui aksinya itu bermula dari coba-coba, itupun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Dipuji Mabes TNI AD, Satgas TMMD Ke-111 Paser Tuntaskan Tugas

“Ya coba-coba aja, karena penasaran. Dan ternyata berhasil. Bikinnya dikit aja, sehari biasa gunakan satu lembar aja,” beber MT kepada awak media DETAKKaltim.Com group Siberindo.co

Ia mengungkapkan, saat menjalankan aksinya biasanya pada malam hari. Hal itu untuk menghindari jangan sampai ketahuan pemilik toko.

“Iya enggak pernah ketahuan. Uangnnya pake buat kebutuhan harian. Saya lulus kuliah dari 2015 dan masih menganggur. Baru mulai coba-coba 2019 kemarin. Bahannya pake Kertas, Tiner, Tinta dan dilukis juga buat hologramnya,” sebut MT.

Terhadapa perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Siberindo.co)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

 

Komentar

News Feed