Siberindo.co, SAMARINDA : Kebebasan seharusnya membawa kelegaan. Tapi bagi Rizki Fitria, momen keluar dari balik jeruji besi justru menjadi awal dari babak baru yang tak kalah pelik.
Belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 4 bulan penjara dalam kasus penganiayaan, wanita muda ini kembali harus berhadapan dengan hukum.
Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang yang tak asing baginya. Dia adalah Andi Amrullah, saksi korban dalam perkara sebelumnya.
Laporan resmi ini telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum Andi ke Polresta Samarinda, tak lama setelah Rizki mengakhiri masa tahanannya.
“Klien kami merasa dirugikan karena fotonya dimuat dalam sebuah konten berita yang tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi,” ujar Bambang Sri Martono, SH, didampingi koleganya Yuni Astria, SH, saat ditemui di JCO cafe Mall Robinson Samarinda, Kamis (19/6/2025) siang.
Kisah ini tidak hanya soal hukum. Di balik proses hukum yang kaku, ada relasi manusia yang dulu pernah saling percaya. Andi Amrullah dan Rizki Fitria mulanya terlibat dalam urusan jual beli karpet. Andi sebagai penjual, Rizki sebagai pembeli.
Namun hubungan profesional itu tak berjalan mulus. Perselisihan itu muncul semenjak Andi terbuai dan menjalin hubungan asmara dengan Rizki. Keduanya kemudian terlibat dalam pusaran konflik yang membawanya ke ranah pidana.
Rizki diketahui lebih dulu melaporkan Andi atas dugaan penganiayaan. Laporan itu berujung vonis 3 bulan penjara untuk Andi.
Atas laporan itu, Andi melaporkan balik Rizki dan terbukti di persidangan. Rizki baru saja selesai diproses secara hukum. Rizki dinyatakan terbukti bersalah, dan divonis 4 bulan penjara dari tuntutan Jaksa 7 bulan.
Rupanya Kasus ini tidak berhenti sampai dipenganiayaan saja, ternyata ada sesuatu yang lebih menyakitkan bagi Andi secara pribadi, yakni dugaan pencemaran nama baik di ruang publik.
Masalah baru yang kini dihadapi Rizki adalah unggahan dari sebuah konten yang sempat viral di media sosial. Dalam unggahan yang muncul di akun Samarinda.com dan Kaltim Keras pada 3 Desember 2024, disebutkan bahwa “seorang pria yang mengaku jomblo ternyata telah beristri.”
Selain itu, terdapat narasi tentang seorang pria di Samarinda yang melakukan penganiayaan terhadap wanita, lengkap dengan rekaman video dan foto pelakunya.
Andi merasa geram dengan tampilnya fotonya dalam konten tersebut. Menurut Kuasa Hukumnya, konten tersebut dibuat tanpa izin dan tanpa klarifikasi kepada Andi.
Foto itu kemudian viral, tersebar di Instagram dan Facebook, ditonton lebih dari 1.700 kali, dikomentari puluhan orang, dan dibagikan ratusan kali.
Bagi Andi, itu bukan hanya sekadar unggahan, itu adalah luka baru atas nama baik yang tercoreng.
“Kontennya tidak hanya menyesatkan, tapi juga menyudutkan dan memalukan. Kami menduga Rizki adalah pihak yang memesan konten itu,” ujar Bambang.
Sebagaimana keterangan Andi saat mengkuti proses persidangan beberapa waktu lalu, Rizki sejak awal sudah mengetahui ia sudah berkeluarga dan punya anak. Ia ingin hubungan yang terjalin selama 3 tahun itu, dan telah diketahui istrinya diakhiri. Namun Rizki enggan mengakhirinya, dan itu terungkap juga dalam persidangan.
Rizki, atau yang akrab disapa Pipit, sebenarnya baru saja melewati masa sulit. Penjara bukan tempat yang mudah, terlebih bagi perempuan muda yang harus menjalani proses hukum di ruang publik.
Namun, kebebasan yang ia peroleh rupanya belum sepenuhnya menjadi titik akhir dari konflik dengan masa lalunya.
Kini, Pipit harus kembali menyiapkan diri menghadapi proses hukum baru. Tak lagi sebagai korban, tapi sebagai terlapor.
Kasus ini menjadi potret kecil tentang bagaimana konflik personal yang tak selesai, bisa menjelma menjadi drama hukum berkepanjangan.
Di era digital seperti sekarang, satu unggahan bisa menghancurkan reputasi seseorang, dan urusan pribadi bisa menjadi konsumsi publik dalam sekejap.
Apakah ini akan menjadi akhir dari babak panjang konflik antara Rizki dan Andi? Atau justru awal dari perseteruan baru di meja hukum? Hanya waktu yang akan menjawabnya. (Siberindo.co)
Penulis: ib
Editor: Lukman










