oleh

Ratusan Potong Ulin Diamankan. Diduga Hasil Pembalakan Liar

TANJUNG REDEB. Pelaku illegal logging atau pembalakan liar kembali berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Berau. Pelaku berinisial IR (27) terduga pelaku ilegal logging, diamankan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Berau, Rabu (28/4) kemarin. Sejumlah barang bukti berupa kayu ulin berbagai ukuran turun diamankan.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengungkapkan, kasus ini berhasil dibongkar saat pihaknya mendapat laporan jika seseorang yang sering mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar.

Menurut keterangannya, pada 23 April lalu, informasi masuk ada seseorang yang diketahui mengangkut kayu jenis ulin, yang diduga kuat merupakan hasil illegal logging di sekitar kampung tasuk, Kecamatan Gunung Tabur.

“Setelah itu anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan pada sekitar pukul 16.00 Wita petugas mendapati seorang yang kemudian diketahui berinisial IR yang sedang mengangkut dan menguasai kayu jenis Ulin dengan menggunakan 1 unit truk merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KT 8183 GU,” ungkapnya Rabu kemarin.

Baca Juga  Jalan Tiga Desa Rusak Parah

polisi kemudian mendatangi pelaku dan meminta penjelasan. Pelaku IR diminta menunjukkan dokumen namun tidak bisa menunjukkan bukti dokumen pengangkutan kayu tersebut karena memang sedari awal merupakan kayu illegal.

“Setelah ditanya ternyata dia pelaku tidak bisa menunjukan surat-suratnya,kemudian IR beserta barang bukti 1 unit truk dan kayu Ulin kita bawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. Sebanyak 122 batang kayu jenis Ulin berbagai ukuran turut dibawa ke Mapolres.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga  Panggil Dispora, Aset Bekas PON Dipertanyakan

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pembalakan liar masih menjadi salah satu tindak pidana yang kerap ditemukan di Berau. kepolisian meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas illegal logging. (as/beb)

Komentar

News Feed