SUNGAI PINANG. Dua orang maling burung babak belur dihajar warga. Kedua orang itu adalah Ainur Ridho (47), warga Jalan Jelawat dan Heri (40), tinggal di Jalan M Yamin. Ainur dan Heri tertangkap basah mencuri seekor burung jenis love bird di Jalan Kenangan 2A, RT 74, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (3/1) kemarin.
Pemilik burung, Andriyanur (26) menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu dirinya berada di dalam rumah tengah menjaga istri yang baru saja melahirkan anak pertama. Selang tak berapa lama, ia mendengar suara gaduh di depan rumah. Andriyanur lantas mengintip dari balik jendela. Dia melihat seorang pria mengambil burung yang dia gantung di depan rumah. Sementara satu rekannya lagi menunggu di motor.
Melihat burungnya dicuri, Andriyanur bergegas keluar rumah. Dia langsung berteriak. Teriakan Andriyanur membuat Heri yang bertugas sebagai eksekutor terperanjat. Ia langsung berlari ke arah Ridho yang juga panik. Saking paniknya, Ridho langsung menghidupkan motor dan berniat kabur sebelum Heri benar-benar duduk di posisi yang benar.
Lantaran terburu-buru, Heri pun terjatuh. Sementara Ridho menabrak motor parkir yang ada di depannya. Burung yang sudah dipegang Heri terlempar dari pegangannya.
Saat keduanya terjatuh itulah, warga yang mulai ramai langsung menangkap dan memukuli keduanya hingga babak belur. Motornya juga dirusak warga yang sudah kadung jengkel.
Namun aksi main hakim sendiri itu tidak berlangsung lama. Anggota Polsek Sungai Pinang dan anggota FKPM Kelurahan Sungai Pinang dalam bergerak cepat ke lokasi pencurian. Ridho dan Heri selanjutnya dikeler menuju Mapolsek Sungai Pinang.
Dari pengakuan Heri, dirinya hanya ikut atas suruhan Ridho untuk mencuri. Rencananya burung itu akan dijual untuk biaya hidup sehari-hari. Aksi pencurian yang dilakukan merupakan kali kedua. Sebelumnya mereka beraksi di Palaran.
“Saya jual antara Rp 300 ribu-Rp 400 ribu. Tergantung jenis burungnya. Uangnya habis buat makan dan beli sabu,” kata Heri, pria penuh tato di tubuhnya.
Sementara Ridho, berencana hanya ingin mencuri helm. Tapi melihat burung tergantung di depan rumah, niat mencuri burung pun muncul. Terlebih dari informasi dari rekannya Heri, burung juga mudah dijual kembali.
“Katanya nanti bisa dijual di Muso Salim. Makanya saya ajak curi burung. Saya tidak tahu juga kepada siapa akan dijual,” ungkap Ridho.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Akhmaf Wira Taryudi menjelaskan, saat beraksi, Ridho membonceng Heri dengan motor Honda Vario berkelir biru KT 6793 IR. Nilai kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 300 ribu.
“Burung sudah kembali kepemiliknya, lantaran tidak ingin melanjutkan prosesnya hukumnya,” kata Wira.
Lantaran nilainya yang rendah, proses hukum pencurian burung itu tidak bisa dilanjutkan. Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan tindakan pembinaan terhadap Heri dan Ridho.
“Kami tahan untuk diberikan pembinaan, termasuk kendaraan yang digunakan. Kami harap keduanya menyadari kesalahannya,” pesan Wira. (kis/nha)











Komentar