oleh

Awasi Bangunan “Menabrak” IMB. Tangki Pengisian Gas Dibongkar

LOA JANAN ILIR. Untuk mendirikan sebuah bangunan, idealnya harus lolos dari penilaian beberapa pihak terkait. Termasuk advice Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Bidang Tata Ruang. Terlebih yang ingin mendirikan usaha.

Belum lama ini sebuah bangunan yang diduga akan mendirikan usaha pengisian gas di Jalan Harun Nafsi, tengah mendapat sorotan Bidang Tata Ruang. Lantaran, bangunan tersebut berdiri tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah ditelusuri rupanya, bangunan milik PT Sumber Gas Abadi juga belum mendapat advice dari bidang tata ruang, untuk mengembangkan usahanya.

Tak heran melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Agustianto Mardani diminta untuk memberi segel bangunan itu. Hingga pemilik bangunan menuntaskan perizinan. Padahal dari pengamatan media ini, ada satu tangki oksigen yang terlanjur berdiri disana. “Ya dari laporan tim saya, memang aktivitas sudah sudah berhenti, hanya pembongkaran tangki pengisian gas saja,” singkat Agus.

Baca Juga  Segera Evaluasi Kebijakan Instruksi Gubernur

Namun belum lama ini juga Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus membeberkan bahwa pemilik bangunan bersedia membongkar tangki oksigen, sesuai dengan kesepakatan bersama pihak terkait lainnya. “Makanya jangan heran kalau ada alat berat di sana, karena memang tangki gasnya sedang dibongkar,” bebernya.

Selain itu, pemilik bangunan kata Agus juga memohon agar diberi izin untuk mendirikan kantor saja. Artinya yang berdiri nanti dipastikan tidak ada aktivitas pengisian maupun penyimpanan gas. Seperti yang diajukan sebelumnya. “Ya kalau kantor saja tidak masalah,” tuturnya.

Baca Juga  Terus Berinovasi, Dandim 0906/Kkr Dianugerahi Tokoh Inovatif

Selebihnya Agus tetap meminta agar pemilik bangunan, mau menyelesaikan kepengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Hal inipun telah disanggupi oleh pemilik dalam bentuk surat pernyataan. “Ya suratnya sudah ada, artinya kalau IMB sudah ada baru bisa melanjutkan pendirian bangunan,” pungkas Agus. (hun/beb)

Komentar

News Feed