oleh

Sindikat Esek-Esek Online Digulung Tim Cyber Polsek Samarinda Kota

Siberindo.co, SAMARINDA : Tim Satgas Patroli Cyber Polsek Samarinda Kota menangkap 15 orang yang disinyalir terlibat dalam prostitusi online, Sabtu (13/11/2021).

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online Polsek Samarinda Kota kembali mengamankan 15 orang yang terdiri dari 8 orang pria dan 7 orang wanita di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ya, kami akan terus konsisten untuk menangani kasus ini. Jadi pada malam minggu kemarin kami kembali beroperasi dan didapati 15 orang yang terbagi menjadi 2 kelompok, mereka diamankan di dua Hotel yang berbeda, bahkan mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pelaku prostitusi, mucikari, bahkan sebagai penjaganya,” ucap AKP Gulo kepada awak media DETAKKaltim.Com group Siberindo.co saat menggelar rilis Pers, Senin (15/11/2021) siang.

Sebagaimana hasil penyelidikan mendalam diketahui 2 orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari yaitu MW (25) dan seorang laki-laki yang masih berusia 18 tahun. Diketahui keduanya menjajakan wanita di Aplikasi MiChat dengan mematok harga Rp300 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk sekali kencan.

“Kalau untuk mucikari ini pendapatannya tergantung dari kesepakatan harga dengan pelanggan. Jadi kalau dihargai Rp300 Ribu, mucikari akan mendapatkan Rp50 Ribu, apabila dihargai Rp400 Ribu akan mendapatkan Rp100 Ribu, dan Rp500 Ribu, mucikari akan dapat Rp150 Ribu,” ungkap AKP Gulo.

Selain 2 pria yang diduga sebagai mucikari, Polisi juga mengamankan 6 orang pria lainnya yang berposisi sebagai penjaga. Mirisnya penjaga tersebut merupakan seorang suami siri, hingga pacar sang pelaku prostitusi. Para penjaga ini akan tidur dalam sebuah kamar hotel bersama mucikari, dan para wanita pelaku prostitusi online.

Baca Juga  Rifai Ditangkap Setelah Gelapkan Motor Driver Ojol

“Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar, mereka tidak mendapatkan fee dari hasil prostitusi. Biasanya mereka hanya dibayari makan dan tempat tidur,” sebut AKP Gulo lebih lanjut.

Anggota Tim Cyber di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit telepon genggam berbagai merk, 15 alat kontrasepsi, 45 butir kartu perdana, 10 lembar Uang pecahan Rp50 Ribu, 5 lembar Uang pecahan Rp100 Ribu, dan sebuah tas berwarna merah.

Baca Juga  Lihat Peluang, Tamu Hotel Curi Motor Tamu Hotel Seketika

Para pelaku bisnis prostitusi online ini, kata AKP Gulo,  tidak pernah bertahan lama di dalam satu Kota. Mereka akan berpindah-pindah tempat sesuai informasi, dimana kota yang sedang ramai menggunakan jasa wanita malam.

“Iya dari informasi yang didapat terdapat 3 kota seperti Balikpapan, Samarinda, dan Berau,” ungkap AKP Gulo.

Kedua mucikari dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan para terduga prostitusi esek-esek online dan pasangannya selanjutnya diserahkan ke pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. (Siberindo.co).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Komentar

News Feed