oleh

Lihat Peluang, Tamu Hotel Curi Motor Tamu Hotel Seketika

Siberindo.co, SAMARINDA : Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur,  mengamankan seorang pemuda berinsial WI gara-gara telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di salah satu hotel kawasan Jalan Merdeka, Rabu (6/1/2021) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, saat itu pelaku berada di sebuah hotel, lalu tanpa sengaja melihat seseorang menaruh kunci kendaraannya di salah satu tempat di hotel tersebut, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil motor yang bukan miliknya tersebut.

Baca Juga  Sandiaga Mendapat Masukan dari Gubernur Yogyakarta Tentang Pengembangan Pariwisata

“Kronologinya pelaku WI sedang menginap di hotel kawasan Jalan Merdeka, Kemudian datang korban yang juga ingin menginap di hotel tersebut, lalu korban menaruh kunci motornya di meja resepsionis hotel lalu meninggalkannya. Melihat korban meninggalkan kunci motornya, niatan pelaku untuk mencuripun muncul sehingga WI langsung mengambil kunci motor milik korban, dan melarikan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J milik korban dengan Nomor Polisi KT 3086 IG. Menyadari motornya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” jelas Kompol Rengga, Jum’at (29/1/2021).

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung memburu pelaku Curanmor tersebut dan berhasil mengamankan WI beserta barang bukti motor hasil curian di kawasan Jalan Sentosa, Samarinda.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku niat mencuri muncul secara spontan karena melihat adanya kunci motor korban yang tertinggal.

“Pelaku mencuri tidak berencana, dan melakukan aksinya sendirian. Rencananya motor hasil curiannya ini akan ditawarkan dan dijual ke teman-temannya,” imbuhnya.

Baca Juga  Lagi, Warga Positif Covid-19 Terjaring Penyekatan. Tiga Kendaraan dari Balikpapan Diputar Balik

Terhadap perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjaar maksimal 4 tahun. (DK.Com/Setyo).

Komentar

News Feed