oleh

Pilih Hanya 22 Raperda. Bulan Ini Tiga di Antaranya Disahkan

SANGATTA. Bukan hanya program pembangunan yang masuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), namun program legislasi DPRD juga masuk. Sehingga kinerja DPRD juga akan terpantau di sana, termasuk anggaran.

Karena itu, DPRD Kutim membatasi ajuan Raperda yang masuk SIPD yang akan dibahas tahun ini, sesuai skala prioritas. Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.

“Banyak Raperda yang diajukan berbagai pihak, terutama dari pemerintah, namun kami pilih berdasarkan skala prioritas yang akan dibahas. Sebab Raperda yang akan dibahas itu diinput masuk SIPD, termasuk estimasi anggarannya. Karena itu, kami pilih yang prioritas untuk masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltim Pertanyakan Hasil Seleksi Perusda

Disebutkan, pembatasan dilakukan karena jka terlalu banyak masuk SIPD, ternyata hanya sebagian yang berhasil diselesaikan maka tentu akan jadi pertanyaan kinerja DPRD.
Adapun Raperda dari pemerintah maupun Raperda inisiatif DPRD yang masuk prolegda tahun ini berjumlah 22 buah. Namun tidak menutup kemungkinan di tengah jalan, ada Raperda yang mendesak bisa dimasukkan untuk dibahas, sehingga jumlahnya bisa bertambah lagi.

“Jadi dari 22 Raperda itu, ada 13 Raperda usulan Pemerintah, sementara 9 Raperda Inisiatif dari DPRD Kutim,” jelas Agusriansyah, beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Meskipun baru masuk April, diakui dari 22 Reperda yang sudah berjalan sekarang, persiapan untuk bulan April ini akan masuk paripurna pengesahan tiga Raperda. Ketiga Reperda itu terkait Raperda Perumda PDAM, Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu dan Reperda Pencegahan dan penanggulangan Narkotika.

Baca Juga  Rawat Jalan, Jangan Takut ke Rumah Sakit. RSUD Moeis Pisahkan Jalur Poliklinik dan IGD untuk Pasien

Setelah ketiga perda tersebut disahkan, di bulan ini juga pihaknya kembali mengusulkan pembahasan perubahan Perda No 8, 9 dan 10 terkait Retribusi. Mengingat perbaikan ini harus dilakukan berdasarkan adanya perubahan regulasi di atasnya.

“Pada saat berlangsungnya rapat Banmus beberapa waktu yang lalu, saya juga sudah mengusulkan di Banmus di bulan ini, untuk dijadwalkan rapat paripurna pembahasan perubahan perda no 8, 9, dan 10 terkait retribusi,” katanya.

Baca Juga  APT Pranoto Tingkatkan Syarat untuk Penumpang. Jaang Keluarkan Edaran Larangan Berkumpul selama Nataru

Selain itu, ada Raperda beberapa Desa Persiapan yang dalam waktu dekat juga harus segera diparipurnakan dan ditetapkan sebegai Desa Defenitip. Keluarnya UU Omnibulaw mengkoneksikan dengan UU No 13 Tahun 2003, terkait ketenagakerjaan ini juga yang mau didorong Tahun ini, untuk disesuaikan . (jn/beb)

Komentar

News Feed