oleh

Didakwa Korupsi Bansos Ratusan Juta, Johansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Siberindo.Co, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan  (LKP) Gigacom Kota Bontang, A Johansyah Bin (alm) Muhammad Hasan selama 7 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/1/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda  yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  WHO Tidak Menemukan Asal-usul COVID-19 Di China

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Andi dalam amar tuntutannya lebih lanjut.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp809.168.250,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar UP, lanjut JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Baca Juga  STQHN XXVII Jambi 2023 Bisa Jadi Acuan MTQ Nasional 2024 di Kaltim

Karena terdakwa telah menitipkan Uang sebesar Rp247 Juta ke penyidik di tingkat penyidikan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka hal tersebut diperhitungkan ke dalam UP. Dan apabila terdakwa membayar UP yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar sisa UP sebesar Rp562.168.250,-, maka jumlah tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kerugian membayar UP.

Johansyah diseret ke Pengadilan Tipikor nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 sebesar Rp641.196.500,- dari jumlah Bansos yang diterimanya Rp900 Juta. Dan Rp167.971.750,- dari Rp450 Juta Bansos yang diterimanya tahun 2014.

Baca Juga  Tokoh Pergerakan Umat 212 Apresiasi KSAD Dudung Teladani Semangat Jenderal Sudirman

Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Kaltim oleh LKP Gigacom  Bontang, Nomor  :  SR-184/PW17/5/2019  tanggal 20 Juni 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Ir Abdul Rahman Karim SH yang didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH menyampaikan pembacaan Pledoi terdakwa dijadwalkan hari Rabu (3/2/2021).

Dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johansyah dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda Wasti SH MH membenarkan.

“Iya Pledoi, Rabu,” sebut Wasti yang mendampingi terdakwa sejak awal persidangan bersama Supiatno SH MH, dan Marpen Sinaga SH.  (DK.Com/LVL)

Komentar

News Feed