oleh

Siap-siap Bantuan Subsidi Upah Segera Digulirkan Untuk Guru Honorer

Di tengah resesi ekonomi, kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan. Namun ketersediaan tenaga pendidik takkan tercukupi tanpa guru honorer. Mereka hanya mengharapkan insentif yang dicairkan setiap triwulan.

Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), bagi pendidik dan tenaga kependidikan, senilai Rp 1,8 juta. Hal ini kemudian menjadi perhatian oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan SD-SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Barlin Kesuma menyebutkan, bantuan tersebut menjadi kesempatan bagi para tenaga pendidik honorer, untuk tetap bertahan ditengah wabah Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Untuk diketahui, jumlah tenaga pendidik yang masih berstatus honorer sebanyak 2.342 orang mengajar di sekolah negeri. Sedangkan 4.372 orang guru berada di sekolah swasta.

Baca Juga  Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif Covid-19

Bukan hanya guru, sasaran BSU diketahui juga disediakan bagi tenaga administrasi di sekolah, perpustakaan, dan laboratorium sekolah. Yang saat ini masih berstatus honorer. Selain itu, penghasilan mereka juga harus dibawah Rp 5 juta, dan tidak menerima bantuan hingga 1 Oktober lalu. Mekanisme pencairannya pun tidak memerlukam birokrasi panjang. “Silahkan cek namanya di link GTK (laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan), semu penerima telah didata oleh pusat,” jelas Barlin.

Baca Juga  ASN di Kaltim Diminta Netral saat Pilkada

Meski demikian, Barlin mengakui ada saja beberapa keluhan dari para guru honorer, lantaran kesulitan mengakses laman GTK. Namun hal ini dinilai wajar, lantaran website tersebut, diakses oleh jutaan guru di Indonesia. “Ditunggu saja sampai bisa mengakses laman GTK, memang harus menunggu karena bergantian dengan banyak orang,” tuturnya.

Selebihnya mengenai waktu pencairan, kata Barlin BSU tersebut akan digulirkan pada akhir bulan ini. Namun, mekanisme pencairannya tidak dilakukan secara bersamaan. “Diberikan secara bertahap. Untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat di halaman resminya,” pungkas Barlin. (hun/beb)

Komentar

News Feed